"Saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar, untuk disel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes (Pol) Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Stefanus menuturkan, oknum tersebut akan dihukum secara tegas.
Menurutnya, hal itu telah menjadi perintah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Oknum perwira yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bintara akan diproses hukum secara tegas, perintah bapak Kapolri," ucap dia.
Kendati demikian, ia tidak menegaskan apakah hukuman yang akan dijatuhkan berupa sanksi disiplin atau dapat mengarah ke pidana.
Menurut dia, kasus tersebut masih ditangani oleh Propam.
Lebih lanjut, Stefanus menambahkan, pengambil video aksi kekerasan tersebut juga akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum polisi memukul tiga bintara itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.17 WIB.
Dalam unggahan tersebut ditulis "penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang dilakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karena dipukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala #kapolri #kadivpropampolri #humaspolri".
Stefanus menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar.
Kejadian itu berawal ketika tiga orang bintara itu terlambat datang sehingga diberi hukuman.
Akibat aksi itu, seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/12403321/propam-polda-sumbar-periksa-oknum-polisi-penganiaya-tiga-bintara