Salin Artikel

Tanggapi KPU, DKPP Klaim Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran meski Laporan Dicabut

Menurut Muhammad, DKPP tidak terpengaruh pada pencabutan laporan dugaan pelanggaran.

Pernyataan ini menanggapi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yang menyebut bahwa DKPP sebenarnya tidak punya dasar mengadili perkara yang diajukan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, karena pengadu telah mencabut laporannya.

"DKPP itu tidak terpengaruh dan tidak tergantung dengan pencabutan laporan. Jadi kalau menurut majelis DKPP perkara itu penting, walaupun dicabut, itu bisa tetap kita periksa teradunya," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Dalam perkara yang berujung pada pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU, DKPP menilai penting untuk melakukan pemeriksaan meski laporan telah dicabut pelapor.

DKPP menilai, perkara itu berkaitan dengan kemurnian suara pemilih pemilu, khususnya pemilihan anggota DPRD Provinsi daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.

"Maka kami putuskan untuk tetap memeriksa," ujar Muhammad.

Muhammad mengatakan, bukan sekali ini saja DKPP memeriksa perkara yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor.

Kewenangan pemeriksaan itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.

Muhammad menambahkan, kewenangan DKPP bukan bersifat pasif sebagaimana yang disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, tetapi bagaimana DKPP melihat pentingnya pemeriksaan perkara.

"Ini bukan pasif atau aktif tetapi sejauh mana kepentingan DKPP menilai laporan itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya secara tetap sebagai komisioner KPU.

Menurut Evi, DKPP sebenarnya sudah tidak punya dasar untuk mengadili perkara yang diajukan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, itu.

Sebab, Hendri sendiri telah mencabut gugatannya pada 13 November 2019, setelah sebelumnya mengajukan gugatan pada 18 Oktober 2019.

"Pencabutan pengaduan karenanya mengakibatkan DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Adapun Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh pada Rabu (18/3/2020).

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/16485531/tanggapi-kpu-dkpp-klaim-berwenang-periksa-dugaan-pelanggaran-meski-laporan

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke