Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pernyataan Kominfo itu menimbulkan stigma dan iklim ketakutan.
Pasalnya, melalui foto yang ia unggah, Tara Basro sebenarnya tengah mengampanyekan body positivity.
"Kominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan, tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat," kata Maidina melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Maidina mengatakan, sedari awal pihaknya telah mengkritik rumusan karet dalam pasal-pasal ketentuan pidana di UU ITE, salah satunya Pasal 27 Ayat (1).
Pasal yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini berbunyi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut Maidina, penjelasan pasal tersebut tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Revisi UU ITE menyatakan, Pasal 27 Ayat (3) merujuk pada ketentuan KUHP.
Maka, mutlak Pasal 27 Ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP untuk melihat hakikat pelarangan distribusi konten melanggar kesusilaan.
Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan 'sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum' atau 'sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri'.
Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
Maidina mengatakan, sifat kesusilaan itu harus dinilai sesuai dengan konteks perbuatannya.
"Aparat penegak hukum dalam penerapan pasal ini harus menilai dengan seksama ukuran kesusilaan dengan konteks perbuatan yang dilakukan, harus dipastikan pula bahwa perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesusilaan tersebut," ujar dia.
Sementara itu, dalam KUHP, seseorang dinyatakan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan, hanya jika orang tersebut mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat tersebut melanggar perasaan kesopanan/kesusilaan.
Maidina menyebut, yang dilakukan Tara Basro bukan perbuatan merusak kesusilaan ataupun mengetahui bahwa unggahannya merupakan konten yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan Tara Basro itu dinilai sebagai ekspresi yang sah dari seorang perempuan yang mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter dan Instagramnya membuah heboh.
Dalam salah satu foto yang diunggah itu Tara berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan "Worthy of Love". Tara juga menambahkan, “Coba percaya sama diri sendiri”.
Foto itu menuai banyak pujian karena Tara dianggap telah menyuarakan aksi mencintai diri sendiri apapun bentuk tubuhnya.
Namun pada Rabu (4/3) siang, unggahan tersebut menghilang dari Twitter. Warganet menduga foto itu dihapus oleh Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan.
Konten itu dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/10514871/polemik-foto-tara-basro-icjr-kominfo-tak-pahami-hukum-kesusilaan