Salin Artikel

Ini Usul Perludem soal Pelaksanaan Pemilu 2024 agar Tak jadi Beban Penyelenggara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, akan ada tiga pemilu yang diselenggarakan pada 2024.

Hal ini berdasarkan peraturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau kita hitung siklus 5 tahunan, maka pada 2024 kita akan menggelar pilpres dan pileg secara bersamaan pada bulan April. Ini sesuai siklus pilpres dan pileg 2019," ujar Titi usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Kemudian, pilkada secara serentak untuk 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota akan digelar pada November 2024.

Desain di atas, kata Titi, saat ini masih berlaku karena tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kecuali (nanti) ada perubahan dari pembuat undang-undang," kata Titi.

Maka, berdasarkan putusan MK soal keserentakan pilpres dan pileg, ada sejumlah poin yang disarankan Perludem untuk Pemilu 2024.

Pertama, pada 2024 pemerintah diusulkan hanya melaksanakan pilpres, pemilihan anggota DPR dan pemilihan anggota DPD.

Kedua, pada dua tahun berikutnya, pemerintah menggelar pilkada serentak untuk memilih gubernur, bupati/wali kota dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Ketiga, di tahun-tahun berikutnya pemerintah disarankan mempersiapkan pemilu serentak selanjutnya, yakni pada 2029.

Perludem memilih tidak menyarankan pelaksanaan pilpres, pileg dan pilkada secara bersamaan.

Titi beralasan, jika dilihat dari semangatnya, penggabungan ketiganya kurang sesuai dengan ketentuan dalam putusan MK, utamanya poin pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien.

"Jika tiga pemilu digelar pada 2024, walaupun hari pemungutannya berbeda, pilpres-pileg pada April dan pilkada November, tetap saja beban tahapannya berjalan beriringan," kata Titi.

Sehingga, beban penyelenggara pemilu dan teknis pelaksanaannya lebih berat.

"Jika bulan April pungut-hitung (pilpres-pileg) lalu di saat yang sama penyelenggara juga memutakhirkan data pemilih, kemudian mengurus tahapan pencalonan pilkada. Maka beban petugas berlipat serta teknis pelaksanaan pasti lebih kompleks," tambah Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/18285731/ini-usul-perludem-soal-pelaksanaan-pemilu-2024-agar-tak-jadi-beban

Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke