Salin Artikel

MK Putuskan Gabung Pilpres dengan Pemilu DPR dan DPD: Nasdem: Kami Sebenarnya Ingin Dipisah

Namun demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu presiden harus digelar bersama-sama dengan DPR dan DPD, merupakan keputusan yang final dan mengikat.

Sehingga, mau tidak mau putusan tersebut harus dilaksanakan.

"Kalau bicara aspirasi partai-partai di DPR mayoritas bicara soal pemisahan, bukan hanya Nasdem," kata Willy kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

"MK harusnya melakukan evaluasi menyeluruh melihat bagaimana situasi yang kemarin. Itu harus jadi catatan evaluasi," lanjutnya.

Willy mengatakan, idealnya, pemilu presiden digelar secara tersendiri.

Pemilu legislatif untuk memilih DPR RI dan DPRD juga seharusnya digelar tersendiri, dan pemilihan kepala daerah juga diselenggarakan sendiri.

Sebab, jika pilpres dilaksanakan bersama dengan pemilihan anggota DPR dan DPD, maka fokus masyarakat lagi-lagi hanya akan tertuju ke pilpres. Sebaliknya, pemilihan anggota legislatif menjadi terlantarkan.

Kondisi demikianlah yang menurut Willy bakal menjadi celah untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan, hingga penyalahgunaan wewenang.

"Itu yang kemudian menjadi konsideran seharusnya MK dalam memutuskan," lanjutnya.

Willy menyebut, MK seharusnya tidak berpandangan bahwa penggabungan pilpres dan pemilu DPR serta DPD merupakan upaya penguatan sistem presidensiil.

Sebab, sistem tersebut menjadi kuat dengan kewenangan kepala negara, bukan dengan model kepemiluan.

Artinya, pemilu serentak antara pilpres dengan pileg pun belum tentu menguatkan sistem ketatanegaraan.

Meski begitu, dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat, Willy menyebut bahwa putusan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Kita akan coba membahas itu lagi secara detail karena kan MK memberikan beberapa opsi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil di pemerintahan Indonesia.

"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/14041681/mk-putuskan-gabung-pilpres-dengan-pemilu-dpr-dan-dpd-nasdem-kami-sebenarnya

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke