Salin Artikel

Kartu Pra-Kerja di Depan Mata, Simak Cara Mendapatkannya

“Rancangan perpresnya sudah jadi. Tinggal menunggu paraf menteri. Insya Allah dalam beberapa pekan, kelar,” ujar Plt Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Setelah perpres diteken, payung hukum yang dibutuhkan berikutnya adalah peraturan menteri koordinator (permenko) perekonomian dan peraturan menteri keuangan (permenkeu).

“Permenko saya katakan 98 persen selesai. Karena Deputi Menko Perekonomian itu meminta masukan terakhir, jadi kami akan buatkan sebelum nanti diterbitkan,” lanjut dia.

Demikian pula dengan permenkeu yang dipastikan akan segera diterbitkan menyusul perpres dan permenko.

Lantas, bagaimana mekanisme masyarakat dapat mengakses program tersebut?

Denni menekankan, program Kartu Pra-Kerja hanya diperuntukkan bagi pencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pertama-tama, calon penerima manfaat harus mengakses situs Kartu Pra-Kerja yang saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.

Di situs itu, calon penerima manfaat harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan identitas dan syarat ketentuan administratif lainnya.

“Nanti pemerintah akan verifikasi terlebih dahulu. Apabila calon penerima manfaat ini dinyatakan memenuhi syarat, dia akan otomatis mendapatkan verifikasinya,” ujar Denni.

Setelah itu, calon penerima manfaat dapat memilih di dalam situs tersebut kursus apa yang diinginkannya.

Kemudian, calon penerima manfaat dapat memilih di perusahaan atau balai latihan kerja mana ia dapat mengikuti kursus dan pelatihan.

“Nanti dia akan dapat QR code dan di akhir itu pilih ingin membayarnya pakai apa. Pilih pakai Kartu Pra-Kerja. Dia tinggal dapat jadwalnya dan ikuti saja pelatihan,” ujar Denni.

Pemerintah akan membayar biayanya pada akhir masa pelatihan.

Denni menyebutkan, pemerintah belum memutuskan kisaran biaya untuk pelatihan per orang.

Namun, dari kalkulasi sementara, disediakan anggaran sekitar Rp 3 juta hingga Ro 7 juta per orang dan per pelatihan.

Sebagai contoh, Budi memilih kursus barista di perusahaan A. Setelah mendapatkan QR code, Budi tinggal mendatangi tempat pelatihan perusahaan A dan mengikuti kursus selama kurun waktu tertentu.

Sebut saja Budi mengikuti kursus selama tiga bulan. Pada periode akhir, pemerintah mendapatkan laporan mengenai rekam jejak Budi selama pelatihan.

Apabila Budi mengikutinya dengan baik, pemerintah akan membayar biaya kursus dan pelatihan kepada perusahaan A. Budi juga menerima sertifikat dari perusahaan A.

Namun, apabila rekam jejak menunjukkan bahwa Budi tidak mengikuti kursus dengan baik, maka pembiayaan akan disetop. Budi juga tidak akan menerima sertifikat dari perusahaan A.

“Setelah pelatihan, kan diharapkan dia mendapatkan pekerjaan karena program ini juga termasuk penempatan. Si penerima manfaat akan diberikan insentif pascapelatihan sebesar Rp 500.000,” ujar Denni.

Pemerintah juga menyediakan tempat-tempat pendaftaran bagi calon penerima manfaat yang tidak dapat mengakses internet. Tempat ini bisa kantor pemerintah, balai latihan kerja, atau sekolah.

Denni menyarankan, calon penerima manfaat membekali diri dengan sejumlah pengalaman terlebih dahulu agar semakin mantap dalam mengikuti pelatihan.

Ia yakin dengan pengalaman ditambah pelatihan, peluang untuk mendapatkan pekerjaan akan lebih terbuka luas.

Rencananya, program ini akan menyasar 2 juta orang per tahunnya.

Catatan pemerintah, dari 7 juta penduduk Indonesia yang menganggur, sebanyak 3,7 juta (52 persen) di antaranya berusia 18 hingga 24 tahun.

Pengangguran muda ini sebanyak 61 persen laki-laki, 64 persen tinggal di perkotaan, 78 persen berpendidikan SMA ke atas, 90 persen tidak pernah mengikuti pelatihan bersertifikasi, dan 66 persen tidak pernah bekerja sebelumnya.

“Jadi Kartu Pra-Kerja ini nantinya akan membantu mengatasi permasalahan skill gap, skill shortage, skill mismatch, dan job mismatch. Mereka yang berusia muda ini dapat segera bekerja guna menghindari pengangguran jangka panjang,” ujar Denni.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/10534371/kartu-pra-kerja-di-depan-mata-simak-cara-mendapatkannya

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke