Salah satu pasal yang beredar di dalam draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang ‘diharamkannya’ praktik surogasi atau sewa rahim.
Aturan itu tertuang di dalam Pasal 32 yang terdiri atas dua ayat. Pada ayat pertama, disebutkan "Setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.”
Sedangkan pada ayat kedua disebutkan: "Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan."
Mereka yang sengaja melakukan praktik surogasi terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hal itu tertuang di dalam Pasal 141 draf RUU tersebut.
Sementara, pihak yang membujuk, memfasilitasi, memaksa atau mengancam agar orang lain bersedia melakukan surogasi diancam dengan Pasal 14.
Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/11571641/ruu-ketahanan-keluarga-atur-sewa-rahim-pelaku-dipidana-dan-denda-rp-500-juta