Salin Artikel

Hakim MK Minta Penggugat Aturan Jabatan Wagub Diminta Perjelas Alasan

Majelis menilai, dalam permohonan yang diajukan oleh wiraswasta bernama Hendra Otakan Indersyah itu, tidak dijelaskan alasan dari argumentasi bahwa Pasal 176 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 176 ayat (2) sendiri pada pokoknya mengatur bahwa tentang mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Bahwa jika terjadi kekosongan jabatan, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan seorang calon yang nantinya akan diputuskan oleh DPRD.

"Di alasan-alasan permohonan, bapak menggunakan misalnya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, itu harus bapak jelaskan mengapa keberlakuan Pasal 176 ayat (2) itu dia melanggat prinsip-prinsip kedaulatan rakyat," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

"Karena mungkin bapak mengatakan ini dipilih di DPRD enggak menggambarkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat itu misalnya harus dipilih begini, begini, itu harus dijelaskan betul," lanjut dia.

Dalam permohonannya, Hendra berargumen bahwa Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada setidaknya bertentangan dengan dua pasal dalam UUD 1945.

Pertama, Pasal 1 ayat (2) yang bunyinya "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Kedua, Pasal 18 ayat (4) yang menyebut, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Meski mendalilkan adanya pertentangan pasal, Hendra tidak memberikan penjelasan atas argumennya.

Menurut Saldi Isra, hal ini berpotensi menyebabkan gugatan Hendra menjadi tidak jelas atau kabur.

"Itu nanti permohonan bapak akan dikualifisir sebagai kabur. Kenapa? Bukan tugas hakim mencarikan argumentasinya. Itu tugas pemohon. Tugas kami menilai apakah argumentasi bapak terkait dengan pasal-pasal itu bisa dibenarkan atau tidak," ujar Saldi Isra.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari.

Pemohon diminta untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonannya paling lambat 26 Febuari 2020.

Diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang dimuat dalam Undang-undang Pilkada kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam pengujian perkara ini adalah seorang wiraswasta bernama Hendra Otakan Indersyah.

Ia menyoal Pasal 176 ayat (2) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur bahwa kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi oleh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Hendra menilai, ketentuan tersebut menghilangkan haknya untuk dapat ikut mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah karena dirinya bukan kader partai.

"Saya merasa hak konstitusional itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 176 ayat 2 UU Pilkada. Yaitu saya tidak memperoleh peluang secukupnya untuk turut dicalonkan atau mencalonkan diri yaitu mulai penjaringan bakal calon, menjalani fit and proper test dalam pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa bakti 2017-2022," kata Hendra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/17360211/hakim-mk-minta-penggugat-aturan-jabatan-wagub-diminta-perjelas-alasan

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke