Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin tidak memenuhi panggilan tanpa menyampaikan alasan ke pihak KPK.
"Istri NH tidak bisa hadir tanpa konfirmasi. Kami memastikan panggilan sudah sampai karena kami punya bukti baik di rumah maupun di kantornya namun tidak ada konfirmasi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Menurut rencana, Tin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Selain Tin, istri Hiendra, Lusi Indriati juga mangkir dari panggilan KPK setelah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya.
Saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini yakni seorang advokat bernama Yosef B Badeoda. Ia juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali.
Ia mengatakan, pemanggilan Tin dan Lusi sebagai saksi dalam kasus ini juga akan dijadwal ulang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/21071931/istri-eks-sekretaris-ma-nurhadi-mangkir-dari-panggilan-kpk