Salin Artikel

KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (kini mantan) Wahyu Setiawan. 

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/2/2020).

Ia pun menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus ini belum berakhir dan masih akan memeriksa sejumlah saksi lain untun didalami keterangannya.

"Tentu rambu-rambunya jelas, sepanjang kemudian di dalam perjalanannya ditemukan bukti permulaan yang cukup guna menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.

Kendati demikian Ali menegaskan, KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan MAKI. KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan praperadilan.

Diberitakan sebelumnya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra saat membacakan permohonan gugatan praperarilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

"Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (eks Caleg PDI-P)," ujar Rizky.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/20515091/kpk-buka-kemungkinan-tetapkan-tersangka-baru-kasus-harun-masiku

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke