Salin Artikel

Andre Rosiade Dipanggil Mahkamah Partai Gerindra Selasa Ini

Anggota MK Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, Andre Rosiade akan diminta klarifikasi perihal keterlibatan dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.

"Majelis meminta klarifikasi beliau soal peristiwa di Padang itu. Acara klarifikasi sifatnya internal," kata Habiburokhman kepada wartawan.

Ia mengatakan, agenda tersebut digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan. Habiburokhman menyebut Andre dipanggil pukul 13.00 WIB.

"Majelis Kehormatan DPP menjadwalkan pemanggilan Pak Andre siang ini jam 13.00 di DPP," tuturnya.

Namun, Habiburokhman tidak mau berkomentar lebih jauh soal penggerebekan PSK yang dilakukan Andre Rosiade.

Ia belum mau berbicara soal kemungkinan sanksi yang diberikan DPP Partai Gerindra untuk Andre.

"Sebagai anggota majelis saya tidak boleh memberi pernyataan tentang substansi masalah," kata Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 jadi sorotan.

Kabar yang beredar, penggerebekan PSK itu merupakan skenario yang sengaja disusun Andre Rosiade.

Andre mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.

Dikonfirmasi terpisah, Andre menyatakan siap memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Ia menyebut akan membeberkan fakta-fakta terkait penggerebekan tersebut.

"Nanti tentu datang sebagai kader yang loyal dan taat, saya akan menghadiri Mahkamah Kehormatan," kata Andre, Selasa (11/2/2020).

"Memberikan klairifkasi serta kronologi sesuai data dan fakta sebenarnya," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/10550221/andre-rosiade-dipanggil-mahkamah-partai-gerindra-selasa-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke