Padahal, dari penjelasan yang disampaikan pemerintah di persidangan, jabatan wakil menteri dibuat untuk kementerian yang tugasnya berat.
Namun, dengan tugas berat itu, beberapa wakil menteri punya jabatan lain di sejumlah lembaga.
Pernyataan ini Suhartoyo sampaikan setelah mendengar keterangan perwakilan pemerintah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah dalam sidang uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal kedudukan wakil menteri.
"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo sidang terkait gugatan soal jabatan wakil menteri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Suhartoyo meminta Ardiansyah untuk menjelaskan alasan penunjukkan sejumlah wamen yang rangkap jabatan di lembaga lainnya.
Selain itu, ia meminta Ardiansyah menyerahkan data berisi daftar wakil menteri kabinet Jokowi yang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris, dewan komisaris, atau komisioner.
Suhartoyo lantas menanyakan, apakah jabatan wakil menteri termasuk sebagai pejabat negara atau tidak.
Sebab, jika iya, ada aturan yang melarang mereka untuk rangkap jabatan.
"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.
Serupa dengan Suhartoyo, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan dasar hukum wakil menteri rangkap jabatan.
Menurut Saldi, keadaan itu bukan tidak mungkin menggoyahkan independensi sebuah lembaga.
"Kalau yang kayak-kayak begini supaya Mahakamh bisa dibantu, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.
Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara.
Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.
"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.
Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen. Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.
Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/16332971/hakim-mk-kalau-tugasnya-berat-kenapa-wamen-rangkap-jabatan