Salin Artikel

Pemerintah Tak Ingin Jabatan Wakil Menteri Dianggap Pemborosan Anggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam persidangan, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah, membantah keberadaan jabatan wakil menteri menyebabkan pemborosan anggaran keuangan negara.

Menurut Ardiansyah, dalil penggugat yang menyebut, posisi wakil menteri memboroskan anggaran, bukanlah persoalan konstitusional.

"Bahwa terhadap anggapan pemohon yang menyatakan bahwa pengangkatan jabatan wakil menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, menurut pemerintah bukanlah persoalan konstitusionalitas suatu norma," kata Ardiansyah dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Ardiansyah juga mengatakan, sebagaimana bunyi putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 mengenai perkara kekuasaan kehakiman, disebutkan bahwa dikeluarkannya suatu jabatan atau lembaga tidak boleh hanya dinilai pada kerugian semata.

Sebab, selain kerugian finansial, pasti terdapat keuntungan dan manfaat untuk bangsa dan negara.

Hal yang sama, menurut Ardiansyah, juga berlaku untuk diadakannya jabatan wakil menteri.

Ardiansyah lalu menyebut, dalil pemohon itu tak ada relevansinya dengan tiga pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional atau yang dianggap bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara.

Tiga pasal dalam UUD 1945 yang dimaksud adalah Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", lalu Pasal 17 ayat (1) yang bunyinya "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara".

Serta Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

"Berdasar alasan di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah memandang bahwa tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan pasal a quo yang diuji," kata Ardiansyah.

Oleh karena itu, mewakili pemerintah dan presiden, Ardiansyah meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permintaan para penggugat.

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pemohon menilai, Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/14194141/pemerintah-tak-ingin-jabatan-wakil-menteri-dianggap-pemborosan-anggaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke