Namun, sepanjang landasan hukumnya jelas, tidak masalah jika pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menolak pemulangan 600 WNI yang diduga sebagai teroris pelintas batas, khususnya eks anggota ISIS.
"Sepanjang landasan hukumnya jelas, internasional juga bisa memahaminya, ya enggak ada masalah, itu pilihannya," kata Taufan dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Taufan mengatakan, jika penolakan pemulangan para terduga teroris lintas batas adalah keputusan yang akan pemerintah ambil, sudah pasti hal ini akan menuai kritik.
Namun demikian, hal yang sama pun terjadi di negara-negara yang pernah menghadapi polemik serupa.
Paling penting, pemerintah punya argumen hukum yang kuat terhadap keputusan yang nantinya mereka ambil.
"Pemerintah harus cermat tapi enggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," ujar Taufan.
Jika nantinya pemerintah menolak memulangkan 600 WNI yang merupakan terduga teroris lintas batas, menurut Taufan, pemerintah tidak bisa begitu saja lepas tangan terhadap mereka.
Harus tetap langkah yang pemerintah ambil untuk mengurus WNI itu karena bagaimanapun mereka masih menjadi bagian dari warga negara.
Namun, bagaimana prosedur mengurusnya, hal itulah yang kini jadi PR pemerintah.
"Kalau enggak mau mengurusi, ya keliru, kita harus mengurusi," ujar Taufan.
"Satu warga negara kita monster luar biasa, ya dia tetap WNI yang kita urusi. Cara urusnya bagaimana, ditindak secara hukum seperti Aman Abdurahman," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, sebanyak 600 WNI di Timur Tengah yang sempat bergabung dalam kelompok ISIS akan dipulangkan ke Tanah Air.
Informasi rencana pemulangan WNI eks ISIS itu diperoleh Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun Presiden Joko Widodo menyatakan, pemulangan WNI eks ISIS itu masih perlu dikaji dalam rapat tingkat menteri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/09/15000761/komnas-ham-nilai-keputusan-soal-wni-eks-isis-harus-punya-landasan-hukum