Salin Artikel

KPK Dapat Dukungan Kekuatan Baru dalam Penanganan Kasus Pengadaan Mesin Pesawat Garuda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK mendapatkan dukungan kekuatan baru dalam penanganan kasus pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

Dukungan itu diraih lewat kesepakatan antara lembaga antikorupsi Inggris, yakni Serious Fraud Office (SFO) dan pihak Airbus SE.

Di Indonesia, KPK sudah menangani kasus ini dengan menjerat tiga orang, yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

"Dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE. Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2020).

Sejak awal menangani perkara ini, kata Ali, KPK juga telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau di Singapura.

"Berdasarkan kesepakatan DPA ini, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan," kata Ali.

Airbus SE, lanjut dia, bersedia membayar denda sekitar 991 juta euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar euro yang dibayarkan Airbus SE kepada pemerintah Inggris, Perancis dan Amerika Serikat.

"Kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015," ujar Ali.

Ia meyakini, kesepakatan DPA itu bisa memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara yang menjerat tiga orang di Indonesia. Emirsyah dan Soetikno saat ini menjalani tahap persidangan.

Sementara Hadinoto masih menjalani tahap penyidikan di KPK.

"Dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT Garuda Indonesia," katanya.

"Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK. Saat ini terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Hadinoto) masih dalam proses penyidikan," lanjut Ali.

Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Sementara itu, Hadinoto yang masih berstatus tersangka diduga menerima suap dari Soetikno sekitar 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/09/09104261/kpk-dapat-dukungan-kekuatan-baru-dalam-penanganan-kasus-pengadaan-mesin

Terkini Lainnya

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke