Azis dilaporkan setelah diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Sudah ditutup perkaranya kemarin (Kamis, 6/2/2020)," kata Anggota MKD DPR Arteria Dahlan, ketika dihubungi, Jumat (7/2/2020).
Arteria menjelaskan, pengusutan kasus Azis Syamsuddin dihentikan MKD DPR, karena pihak pelapor mencabut laporannya.
"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak, karena sudah dicabut, buat apa diperiksa lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan (MKD).
Azis dilaporkan karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pelaporan KAKI itu diwakilkan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia, melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Azis Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Agus meminta MKD segera memeriksa Azis. Menurut dia, perilaku Azis sama sekali tidak mencerminkan integritas yang seharusnya dimiliki anggota dewan sebagai wakil rakyat.
"Kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/17174961/laporan-dicabut-mkd-dpr-hentikan-kasus-dugaan-pelanggaran-etik-azis