Joko baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Joko sempat menemui dua tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Unsur kebersamaan JHT (Joko) ini bahwa JHT pada 2008 menemui tersangka HP (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo), dan SYH (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Pada pertemuan itu, kata Hari, Joko memaparkan perihal cara memperbaiki kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk.
Joko menawarkan solusi yang terkait dengan transaksi saham di perusahaannya.
"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT MIG atau Maxima Intergra Grup," ujarnya.
Hari mengatakan, penyidik menduga Joko telah melawan hukum melalui transaksi saham yang dilakukannya tersebut.
"Bagaimana caranya menjual, itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham di grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya, yang diduga melawan hukum," kata dia.
Diberitakan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Joko terlihat keluar dari Gedung Bundar, sekitar pukul 20.43 WIB.
Joko keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung yang berwarna pink.
Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan sejak Kamis hari ini.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/23120741/jadi-tersangka-ini-peran-dirut-pt-maxima-integra-dalam-kasus-jiwasraya