Salin Artikel

Bantah Arteria, Agus Rahardjo Sebut KPK Tak Dilibatkan dalam Revisi UU

Ia membantah pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang pada sidang pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin (3/2/2020) kemarin, menyebut bahwa DPR telah melibatkan KPK dalam proses revisi.

"Itu yang sangat salah, KPK sama sekali tidak dilibatkan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Agus mengatakan, alih-alih dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK, pihaknya bahkan tak diberi draf rancangan perubahan undang-undang (RUU) KPK.

Saat itu, Pimpinan KPK juga sempat meminta draf RUU ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tetapi, tak juga diberikan.

"Dua hari sebelum diketok DPR, kami datangi Menteri Kumham, Pak Yasonna Laoly, untuk mendapatkan draf yang versi resmi, itupun tidak diberikan," ujar Agus.

Menegaskan pernyataan Agus, Wakil Ketua KPK masa jabatan 2015-2019 Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menerima surat resmi dari DPR maupun pemerintah soal revisi UU KPK.

Oleh karenanya, ia memastikan bahwa pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut KPK dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK adalah tidak benar.

"Pak Arteria Dahlan pasti berbohong jika menjelaskan hal itu kepada majelis," ujar Laode.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut bahwa pihaknya telah melibatkan KPK dalam proses revisi UU KPK.

Pernyataan ini Arteria sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dan mantan Pimpinan KPK lainnya, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

"Ya tidak mungkin kalau kita tidak melibatkan KPK. Semua undang-uang yang dibuat di DPR itu pasti melibatkan mitra," kata Arteria yang dalam persidangan bertindak sebagai perwakilan DPR RI.

Arteria mengungkap, pada hari ketika revisi UU KPK hendak disahkan pada tahap pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR, ada permintaan dari pimpinan KPK untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Namun, kala itu Menkumham tak bisa memenuhi permintaan pertemuan tersebut karena ia harus hadir pada pembahasan revisi UU KPK tingkat pertama di Baleg.

"Tiba-tiba pimpinan KPK minta dilibatkan, minta dibahas pada saat yang sama jam 7 juga, itu yang membuat ada missed bahwa seolah-olah mereka tidak di(libatkan)," ujar Arteria.

Tidak hanya itu, menurut Arteria, pada pembahasan tingkat akhir, ketika revisi UU KPK hendak disahkan, DPR juga telah memberi ruang bagi pihak-pihak yang masih keberatan terhadap revisi ini untuk menyampaikan keberatannya.

Tetapi, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para Pimpinan KPK terkait hal tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/14564891/bantah-arteria-agus-rahardjo-sebut-kpk-tak-dilibatkan-dalam-revisi-uu

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke