Menurut Airlangga, apabila RUU tersebut dibahas secara sembunyi-sembunyi, maka saat ini tidak akan ada masyarakat yang mengetahuinya.
"Kalau proses secara sembunyi-sembunyi, sampai saat ini tidak ada yang tahu bahwa pemerintah menyiapkan Omnibus Law. Tapi ini dibuka ke publik," kata Airlangga dalam acara Seminar Nasional bertajuk Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Airlangga menekankan bahwa ada tahapan yang harus dilalui dalam membahas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Tahap pertama, pembahasan dilakukan dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.
Tahap kedua, dalam pembahasan dengan DPR, terdapat gelaran rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi.
"Jadi itu adalah proses pembentukan perundang-undangan, sesudah itu masing-masing fraksi membuat daftar inventarisasi masalah dengan sudah menerima masukan dari publik," kata Airlangga Hartarto.
Setelah proses tersebut, maka barulah sebuah undang-undang disosialisasikan kepada masyarakat mengingat pemerintah telah membahasnya dengan wakil rakyat melalui parlemen.
Pemerintah juga melakukan sinkronisasi dengan 31 kementerian lainnya terkait Omnibus Law ini.
Termasuk sektor-sektor apa yang akan dimasukkan dalam omnibus law itu supaya masyarakat bersiap-siap.
"Tetapi tentu yang bisa melakukan legal traffic terbatas. Kalau yang pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM. Kalau DPR, melalui Badan Legislasi (Baleg)," kata dia.
Airlangga menambahkan, proses pembentukan UU berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres) sehingga bisa diketahui banyak orang dan dibahas bersama-sama dengan parlemen.
Bahkan, kata dia, beberapa kementerian sudah melakukan pembahasan dengan berbagai kalangan, termasuk para pekerja, dalam menyusun naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Diberitakan sebelumnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja banyak diprotes oleh kalangan pekerja dan UMKM.
Mereka memprotes RUU itu karena dianggap tidak melibatkan mereka dalam tahap pembahasan.
Salah satu yang dikeluhkan, yakni memuat mengenai gagasan penghapusan upah minimum yang diganti dengan upah per jam.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/14491021/airlangga-bantah-sembunyi-sembunyi-bahas-omnibus-law