Salin Artikel

Ditarik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Berharap Suatu Saat Kembali Lagi ke KPK

Selama di KPK, Yadyn menganggap lembaga antikorupsi itu sebagai miniatur Indonesia. Selain itu, ia juga sangat menghargai prinsip independensi yang dijunjung tinggi oleh internal KPK.

"Iya, bahasa saya, 'I'll be back', tapi kan mungkin kita juga melihat situasi, melihat strateginya seperti apa. Insya Allah suatu saat, ya (bisa kembali ke KPK)," kata Yadyn usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Yadyn mengatakan, sebenarnya ia berharap diberikan kesempatan untuk menuntaskan sejumlah pekerjaannya di KPK.

Sebab, Yadyn mengaku sedang berpartisipasi dalam penanganan 13 perkara saat ini di KPK.

Beberapa di antaranya, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Ia juga sebenarnya masih ingin mengembangkan kaderisasi jaksa yang bertugas di KPK melalui sejumlah penanganan perkara.

"Harapan saya sebenarnya pengen sampai tanggal 15 Februari, karena kan KPK mengizinkan tidak harus balik dulu, tapi bisa melaksanakan tugas dulu sampai selesai tugas yang dimaksud," kata Yadyn.

"Kejaksaan juga sebenarnya memperbolehkan satu bulan. Tapi surat yang saya terima tanggal 28 (Januari), kemudian itu suratnya bahasanya diperhadapkan kembali bahasanya, gitu, ke Kejaksaan Agung," lanjut Yadyn.

Yadyn menyatakan, dirinya mulai aktif di Kejagung pada 3 Februari 2020. Meski demikian, ia belum tahu posisi yang diberikan Kejagung terhadap dirinya.

"Saya kurang tahu, tapi yang saya dengar itu fungsional di Kejagung. Kalau fungsional saya rasa bukan jabatan. Dengan pandangan (Kejagung) tentu ada analisis kebutuhan lebih lanjut, sampai saat ini kan kita belum tahu," ujar dia.

Saat ditanya soal rencana penempatannya oleh Kejagung untuk menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Yadyn mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung.

Ia hanya menegaskan siap menjalankan berbagai penugasan yang diberikan Kejagung.

"Itu yang belum saya tahu, belum ada penyampaian seperti itu. Prinsipnya ditarik (ke Kejagung), kami berdua (dengan jaksa Sugeng) sudah dapat SK-nya, ditandatangani pimpinan. Saya pikir ini proses yang harus saya jalani. Saya apresiasi dimana pun saya bertugas," kata Yadyn.

Kepada jajaran KPK, Yadyn berpesan untuk tetap mengedepankan integritas dan independensi dalam bekerja. KPK juga diharapkan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

"KPK itu bekerja bukan untuk kepentingan orang per orang, bukan untuk kepentingan politik, tapi untuk kepentingan Merah Putih," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dua jaksa yang ditarik dari KPK akan menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Artinya, kedua jaksa tersebut akan ditempatkan di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Ada (kasus) Jiwasraya, berarti ditempatkan di pidsus," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Ia pun menegaskan bahwa penarikan tersebut demi kebutuhan organisasi.

"Kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang melakukan penyelidikan Jiwasraya," lanjut dia.

Diketahui, dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung yaitu bernama Yadyn dan Sugeng.

Sugeng merupakan jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, kala itu Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/17324961/ditarik-ke-kejagung-jaksa-yadyn-berharap-suatu-saat-kembali-lagi-ke-kpk

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke