"Iya (pelimpahan tahap II ke Kejagung). Start dari Bareskrim," kata Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering Bareskrim Polri Kombes Jamaludin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
Pelimpahan tersebut dilakukan usai Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P-21.
Jamaludin mengatakan, nantinya sidang akan dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Sebab, salah satu tersangka melarikan diri dan masih buron hingga saat ini, yaitu mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
Terkait keberadaan Honggo, Jamaludin mengungkapkan bahwa polisi belum memiliki informasi tersebut.
"Penyidik sudah minta bantuan Interpol dan mengeluarkan red notice, sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya," ujar dia.
Selain PT TPPI, kasus ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Selain Honggo, dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga 2,716 miliar dollar AS atau sekitar Rp 35 triliun.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/12592671/bareskrim-berencana-lakukan-pelimpahan-tahap-ii-kasus-korupsi-kondensat