"Perpres memang kewenangan subyektif oleh eksekutif. Oleh karena itu sekali lagi agak disayangkan apabila memang akan membuat institusi baru yang akan diberikan akses dan punya peran sangat strategis tetapi hanya melibatkan subyektivitas pemerintah, ini yang sangat disayangkan," ujar Charles usai mengikuti diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Charles mengaku sejauh ini belum mengetahui konsep DKN yang ditawarkan pemerintah.
Berkaitan dengan konsep DKN, Charles menyodorkan model aturan tersebut dari negara Amerika Serikat dan Turki yang dapat diadopsi Pemerintah Indonesia.
Misalnya, Amerika Serikat. Negeri Abang Sam (AS) itu memiliki model DKN yang berisi anggota kabinet. Mereka dapat memberikan rekomendasi apabila terjadi krisis keamanan nasional.
Rekomendasi tersebut kemudian diberikan kepada presiden dan bisa memutuskan atas dasar rekomendasi DKN.
Jika Pemerintah Indonesia mengadopsi model seperti Amerika Serikat, kata Charles, maka DKN tak ubahnya rapat kabinet karena diisi oleh menteri-menteri maupun kepala lembaga negara.
Sedangkan, model DKN ala Turki memiliki kewenangan operasional. Jika Pemerintah Indonesia mengadopsi DKN Turki, maka akan terjadi tumpang tindih fungsi lembaga negara.
"Apabila nantinya dibuat operasional, maka DKN akan tumpang tindih dengan kegiatan BIN, msalkan ketika diberi kewenangan operasional inteljen. Lalu siapa yang seharusnya melakukan itu, kan BIN sudah ada, lalu ada kepolisian yang melakukan penertiban di sektor keamanan," kata dia.
Di sisi lain, Charles menilai wacana DKN bukan berarti upaya pemerintah mengembalikan suasana rezim Orde Baru.
Pasalnya, era keterbukaan informasi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengkritisi pemerintah.
Karena itu, wacana DKN tak serta-merta dapat diasumsikan mengembalikan suasana Orde Baru.
"Jadi tidak juga mungkin bisa kembali ke zaman itu, tetapi tentu saja kita harus waspada, jangan sampai memberikan celah juga bisa seperti itu," kata Charles.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan DKN sendiri akan dikeluarkan melalui peraturan presiden (perpres).
Adapun pendirian lembaga tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/16541501/wacana-pembentukan-dewan-keamanan-nasional-melalui-perpres-tuai-kritik