Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi mengatakan, pihaknya meyakini jumlah orang yang terlibat dalam kasus itu lebih banyak dibanding lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Bongkar dan usut aliran dana sampai ke mana pun, bongkar dalang perampokan. Saya tidak yakin (tersangkanya) hanya lima orang," kata Didi dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).
Mengenai proses pengawasan pengusutan kasus itu di DPR menggunakan panitia kerja, Didi tidak mempersoalkannya.
Pihaknya tidak terlalu ngotot agar lebih baik dibentuk panitia khusus dibanding panitia kerja.
Hanya saja, Demokrat lebih meminta agar yang diutamakan adalah proses penegakkan hukum dibandingkan proses politik di parlemen.
Demokrat juga meminta supaya Undang-Undang tentang Pencucian Uang dipakai dalam kasus ini.
Hal tersebut agar uang nasabah yang hilang dapat dibayarkan kembali kepada mereka.
"Kemudian, meminta tanggung jawab terhadap kelalaian pengawas. Dalam hal ini adalah OJK dan lembaga terkait juga diperlukan," kata dia.
Terkait kasus Jiwasraya sendiri, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/17483961/demokrat-bongkar-dalang-perampokan-jiwasraya