Salin Artikel

Jokowi: Jiwasraya Sakitnya Sudah Lama, Penyembuhannya Tak Langsung Sehari, Dua Hari...

Hal tersebut diungkapkan Presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2020.

"Ya tadi saya sampaikan, ini sakitnya sudah lama sehingga penyembuhannya juga tidak langsung sehari dua hari, juga butuh waktu. Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini, tetapi sekali lagi, kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu. Insya Allah selesai," kata Jokowi seperti dikutip dari laman setneg.go.id.

Kepala Negara tidak memberi target waktu untuk penyelesaian kasus gagal bayar yang dialami oleh Jiwasraya ini.

Namun, ia menekankan bahwa hal terpenting yakni pelayanan kepada nasabah.

"Enggak ada, target saya selesai. Yang penting selesai, terutama untuk nasabah-nasabah, rakyat kecil," kata dia. 

Sementara itu, berkaitan dengan industri keuangan nonbank seperti asuransi tersebut, Presiden Joko Widodo memandang perlunya reformasi.

Adapun Reformasi tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagaimana yang pernah dilakukan perbankan pada kurun 2000-2005 yang membawa imbas positif bagi perekonomian nasional.

"Baik itu dari sisi pengaturan, sisi pengawasan, sisi risk management, semuanya harus diperbaiki dan dibenahi, tetapi butuh waktu, enggak mungkin setahun-dua tahun. Sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita," kata Jokowi.

Terkait kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/19/10422731/jokowi-jiwasraya-sakitnya-sudah-lama-penyembuhannya-tak-langsung-sehari-dua

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke