Menurut Dasco, pemecatan Helmy Yahya tidak perlu terjadi.
"Prihatin, lembaga penyiaran terlama di republik ini dari sabang sampai merauke yang ditonton begitu banyak orang, dengan kekisruhan yang menurut kami tidak perlu terjadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dasco meminta permasalahan internal TVRI dapat diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu proses penyiaran informasi kepada masyarakat.
"Kami minta kepada yang membawahi TVRI nanti akan bertindak tegas supaya kekisruhan tidak berlarut-larut, sehingga tidak mengganggu proses pemberian informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Kabar ini dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR Farhan.
"Benar. Besok (Jumat), Pak Helmy bikin konferensi pers," kata Farhan dilansir dari Antara pada Jumat (17/1/2020).
Hingga saat ini, Kompas.com berupaya mengonfirmasi pihak TVRI dan Dewan Pengawas TVRI. Akan tetapi, belum ada balasan yang kami dapat.
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, yaitu Pasal 22 sampai Pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Kabar pemecatan Helmy Yahya sebelumnya beredar pada Desember 2019. Namun, saat itu Helmy Yahya melakukan sejumlah langkah karena merasa pemecatannya melanggar aturan.
Polemik itu kemudian dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Informasi ini kembali muncul setelah beredarnya surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Salah satu pertimbangan yang menjadi alasan Dewan Pengawas TVRI adalah terkait pembelian hak siar Liga Inggris.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/14140121/wakil-ketua-dpr-harap-pencopotan-helmy-yahya-tak-ganggu-tvri