Salin Artikel

Kuasa Hukum Nurhadi Cs Sempat Minta Penjelasan Ahli Hukum soal Tuduhan KPK

Dalam sidang itu, kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, sempat meminta penjelasan pada ahli hukum acara pidana yang dihadirkan KPK, Mahmud Mulyadi, tentang boleh tidaknya Hiendra disebut melarikan diri saat kediamannya digeledah.

Pada praperadilan, Selasa (14/1/2020), KPK sempat menyebut Hiendra berupaya melarikan diri ketika lembaga antirasuah menggeledah rumahnya.

"Apakah memang demikian penggeledahan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang melarikan diri?" tanya Maqdir.

Mahmud kemudian menjelaskan, terminologi melarikan diri dalam hukum tidak ada.

Melarikan diri, kata dia, adalah terminologi umum.

"Jadi memang melarikan diri itu bukan terminologi hukum," jawabnya.

Dosen Universitas Sumatera Utara ini kemudian menjelaskan lagi seperti apa yang dimaksud melarikan diri.

Menurut dia, seseorang baru bisa disebut melarikan diri jika tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihubungi.

"Ya kalau orangnya jelas, enggak lari kan, begitu kan jelas keberadaannya. Ada dia, bisa dihubungi, itu namanya tidak melarikan diri. Kalau dia digeledah engga tahu orangnya ke mana ya bisa juga melarikan diri," jelasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto melarikan diri sejak 12 Desember 2019.

Tepatnya, setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Hiendra di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan Hiendra sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Saat penggeledahan terjadi, Hiendra terbukti meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong kepada penyidik KPK terkait keberadaannya.

Sekitar pukul 12.38 WIB, Lusi memberitahu kepada Hiendra jika di rumah terdapat banyak penyidik KPK. Lusi juga menyampaikan bahwa KPK tidak untuk menangkap Hiendra.

Namun, Hiendra justru meminta agar Lusi berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa posisinya tengah berada di Maluku.

Kendati demikian, Lusi tetap meminta Hiendra pulang karena saat itu penyidik segera menggeledah rumah.

Di sisi lain, Hiendra tetap kukuh agar Lusi tidak boleh mengungkap keberadaannya.

Percakapan keduanya pun diketahui penyidik KPK. Mengingat, saat keduanya berkomunikasi, penyidik KPK juga sudah memegang HP Lusi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/04260051/kuasa-hukum-nurhadi-cs-sempat-minta-penjelasan-ahli-hukum-soal-tuduhan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke