Salin Artikel

Wahyu Setiawan Disanksi Pemberhentian, KPU Tunggu Respons Presiden

Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Wahyu sebagai anggota KPU pada Kamis (16/1/2020).

"Domainnya (ada) pada Presiden. Sesuai putusan DKPP," ujar Viryan Azis saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dia melanjutkan, pada 13 Januari 2019, KPU sudah bersurat ke Presiden soal pengunduran diri Wahyu Setiawan. 

"Tinggal menunggu proses PAW (anggota KPU) dari Presiden," tegasnya.

Viryan menambahkan, pihaknya sudah memenuhi undangan DKPP pada sidang etik terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1/2020).

Sementara hari ini, KPU juga hadir memenuhi undangan DKPP dalam pembacaan putusan atas status Wahyu Setiawan.

Sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU.

Sanksi ini dijatuhkan oleh DKPP melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/2020).

"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai anggota DPR nelalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Beberapa pihak itu seperti mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridellina, Saeful, dan Doni.

Agustiani Tio Fridellina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

DKPP menilai, Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan mereka serta memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Muhammad.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/17055811/wahyu-setiawan-disanksi-pemberhentian-kpu-tunggu-respons-presiden

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke