Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad mengatakan, keputusan itu diambil setelah DKPP berkoordinasi dengan KPK pada Rabu pagi ini.
"Karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP itu setuju dan memutuskan untuk sidangnya dilaksanakan di KPK ini," kata Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Muhammad menuturkan, sidang rencananya akan dimulai pada pukul 14.00 WIB nanti dengan menghadirkan pihak pengadu yakni Bawaslu RI dan KPU RI.
KPK, kata Muhammad, juga sudah mengizinkan Wahyu untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Intinya KPK memberikan fasilitasi dan dukungan yang sangat baik untuk pelaksanaan sidang DKPP. Jadi KPK menyetujui bahwa Saudara Wahyu ini untuk bisa dihadirkan sidang DKPP pada hari ini," kata Muhammad.
Ia melanjutkan, sidang tersebut juga akan dilaksanakan secara tertutup. Namun, ia menyebut publik bisa mengikuti sidang itu lewat layanan live streaming.
"Mohon maaf sidang tertutup karena pertimbangan DKPP dan KPK. Tapi KPK mengizinkan untuk live streaming, nanti ada koordinasi teknisnya. Masyarakat bisa ikuti live streaming yang ada di (situs) DKPP," ujar Muhamad.
Diberitakan sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/11442501/sidang-pelanggaran-etik-wahyu-setiawan-digelar-tertutup-di-gedung-kpk