Salin Artikel

Saat Dewan Pengawas KPK Bicara soal Izin Penggeledahan: Jaminan Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, setiap izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan diterbitkan maksimal 1x24 jam sejak permohonan tersebut diterima.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020)

"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.

Kecurigaan itu sebelumnya timbul setelah penggeledahan terkait kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru dilakukan beberapa hari setelah penetapan tersangka.

Menjawab kecurigaan itu, Tumpak mengklaim izin penggeledahan terkait kasus tersebut keluar dalam hitungan jam sejak permohonan diterima.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.

Kendati demikian, Tumpak menyebut Dewan Pengawas KPK hanya berwenang memberikan izin atas permohonan penggeledahan yang diajukan oleh pimpinan KPK.

Sedangkan, mengenai waktu penggeledahannya, hal itu diserahkan kembali kepada penyidik karena berkaitan dengan strategi penyidikan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

Tumpak hanya mengingatkan bahwa izin penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan hanya berlaku 30 hari sejak izin diterbitkan.

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," kata Tumpak.

Rahasia

Tumpak pun menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK tidak bisa mengungkap isi izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan ke publik karena bersifat rahasia.

Tumpak beralasan, surat izin yang diterbitkan Dewan Pengawas KPK merupakan baguan dari berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," kata Tumpak.

Tumpak menuturkan, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi yang menyebut informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak bisa diakses publik.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," kata dia.

Kendati demikian, Tumpak memastikan setiap kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas.

"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Siapkan Aplikasi

Di samping itu, Tumpak menyebut Dewan Pengawas menyiapkan sebuah aplikasi yang akan mempermudah proses pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.

Tumpak mengatakan, lewat aplikasi tersebut nantinya izin dapat diberikan di manapun para anggota Dewan Pengawas KPK berada.

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak.

Tumpak melanjutkan, aplikasi itu juga dibuat agar anggota Dewan Pengawas KPK tetap dapat meneken izin tanpa harus berada di kantor mereka, misalnya pada akhir pekan.

Walau demikian, Tumpak menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK siap memberikan izin tersebut kapan pun dibutuhkan.

"Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu, kalau perlu benar ini digeledah silakan aja ajukan," kata Tumpak.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga masih menyusun prosedur pemberian izin tersebut. Namun, ia memastikan proses penyusunan prosedur itu tidak akan mengganggu penyidikan.

"Tidak berarti bahwa prosedur-prosedur nanti akan terhalang karena kita sudah menyiapkan templatenya untuk bisa dilakukan dan tidak mengganggu kegiatan KPK," ujar Harjono.

Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.

Aturan ini yang kemudian dinilai menjadi penghambat kerja penyidikan KPK, khususnya dalam kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui, rumah dinas dan ruang kerja Wahyu baru digeledah pada Senin (13/1/2020) kemarin. Padahal, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020) dan ditangkap pada Rabu (8/1/2020).

Sejumlah pihak khawatir lambatnya penggeledahan ini dapat membuat barang bukti yang diperlukan lenyap atau rusak sebelum penggeledahan dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/06490801/saat-dewan-pengawas-kpk-bicara-soal-izin-penggeledahan-jaminan-terbit-dalam

Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke