Bambang mengatakan, salah satu yang dibahas yakni masalah perizinan yang kerap kali menimbulkan praktik suap.
Oleh karena itu, ia mengingatkan KPK dalam menjalankan pemberantasan dan pencegahan korupsi agar tidak menggangu perekonomian nasional dan investasi.
"Kita juga memiliki tanggung jawab yang sama, tidak boleh menggangu perekonomian nasional. Artinya tidak boleh ini menakut-nakuti atau menggangu iklim daripada investasi yang telah susah payah dibangun oleh pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Bambang mengatakan, dalam pertemuan itu KPK juga meyakinkan pimpinan MPR bahwa pemberantasan korupsi tidak akan menimbulkan gaduh dan ketakutan.
"Harus berlandaskan kepada UU dan aturan yang berlaku," ujar dia.
Menurut Bambang, pimpinan KPK menjelaskan esensi dari pemberantasan korupsi.
Adapun esensi pemberantasan korupsi, kata dia, adalah tidak hanya mengejar pelaku korupsi, tetapi menyelamatkan keuangan negara.
"Bahwa ada yang berbuat (korupsi), itu yang harus dihukum. Tapi intinya bukan mengejar orang, tapi mengejar pengembalian uang negara," ucap dia.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pimpinan KPK menyampaikan masalah internal di tubuh lembaga antirasuah tersebut, yaitu peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mekanisme kerja bersama Dewan Pengawas.
"Kira-kira ada tujuh Perpres yang masih ditunggu untuk segera KPK tancap gas dengan UU yang baru," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/16261261/ketua-mpr-minta-kerja-kpk-tak-ganggu-iklim-investasi