Hal ini disampaikan Azis menanggapi langkah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan (MKD).
"Tidak benar," kata Azis ketika dihubungi wartawan, Senin (13/1/2020).
Azis menghargai langkah yang dilakukan KAKI dengan melaporkan dirinya ke MKD. Namun, ia berharap, langkah tersebut tak mengarah pada upaya pembunuhan karakter.
"Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan, dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," ujar dia.
Sebelumnya, Azis dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan (MKD).
Azis dilaporkan karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pelaporan KAKI itu diwakilkan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia, melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Azis Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Agus meminta MKD segera memeriksa Azis. Menurut dia, perilaku Azis sama sekali tidak mencerminkan integritas yang seharusnya dimiliki anggota dewan sebagai wakil rakyat.
"Kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/05570091/dilaporkan-atas-dugaan-suap-dak-azis-syamsuddin--saya-harap-tak-dipolitisasi