Salin Artikel

Kabulkan Uji Materi PDI-P soal PAW, MA: Untuk Penguatan Kaderisasi Partai

Andi mengungkapkan DPP PDI-P mengajukan uji materi pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada 8 Juli 2019.

Kemudian, MA memutus perkara tersebut pada 19 Juli 2019.

"MA dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, " ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Adapun amar putusan MA antara lain berbunyi :

“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”.

Menurut Andi, pertimbangan putusan MA itu adalah bahwa perolehan suara caleg yang meninggal dunia dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, adalah menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik.

"Untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan caleg yang meninggal dunia tersebut sebagai anggota legislatif," tutur Andi.

Namun, MA juga mengingatkan bahwa pertimbangan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Dan (mempertimbangkan) asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang diterapkan secara ketat, terukur dan dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum, " ungkap Andi.

Hal ini menurutnya bertujuan menguatkan kaderisasi di internal partai.

"Agar tercapainya tujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan suatu partai politik dan penguatan kaderisasi partai," lanjutnya menegaskan.

Andi menambahkan, putusan MA tersebut diputus oleh majelis makim Dr. H. Supandi sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran dan Is Sudaryono masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sebagaimana diketahui, keberadaan putusan MA atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ini diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, putusan MA ini menjadi salah satu poin dalam kronologi kasus PAW caleg PDIP dapil Sumatera Selatan I yang berkaitan dengan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Putusan MA bermula ketika pihak DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke MA.

Permohonan uji materi ini dilakukan sebelum KPU menetapkan calon anggota DPR RI terpilih dari dapil Sumatera Selatan I.

Kemudian, melalui putusannya, MA menyatakan perolehan suara tetap dinyatakan sah meski calon anggota legislatif telah meninggal dunia.

Sebelum adanya putusan itu, salah satu caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang maju di dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Nazarudin yang merupakan caleg PDI Perjuangan nomor urut 1 di dapil Sumatera Selatan I itu meninggal sebelum hari H pencoblosan pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019.

Berdasarkan putusan MA di atas, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan putusan tersebut.

Permohonan ini tertuang melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan utusan MA.

Isi surat meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.

Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespons melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019.

Pada intinya KPU menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu, KPU menilai amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan caleg DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.

Untuk dapil Sumatera Selatan I ditetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dan caleg terpilih atas nama Riezky Aprilia.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.

Menurut Pramono, ada dua hal yang menjadi poin persoalan dalam kondisi ini.

"Ada dua, karena yang disoal kan sebenarnya Pak Nazarudin Kiemas meninggal. Meninggalnya kan sebelum pemungutan suara makanya itu terkait penetapan calon terpilih (DPR RI) kan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Adapun penetapan calon anggota DPR RI terpilih menggunakan dasar hukum pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan ini dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Bunyinya, "dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Kemudian, persoalan kedua terkait pergantian antarwaktu.

Menurut Pramono, KPU sudah menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI.

Dalam menetapkan Riezky, KPU menggunakan dasar pasal 242 ayat (1) UU MD3.

Aturan ini berbunyi, " Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama".

Sementara itu, lanjut Pramono, PDIP meminta posisi Nazarudin Kiemas digantikan oleh Harun Masiku.

Dalam upayanya, PDIP menyertakan dua hal yakni putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan fatwa MA.

Akan tetapi, kata Pramono, KPU tetap menolak permintaan PDIP.

"Memang PKPU yang diuji, tapi kan Undang-undangnya tidak berubah. Ngapain diubah, wong kita kan berpegang dengan Undang-undang. Soal MA tidak ada urusannya ya, " tegas Pramono.

"Itulah yang menjadi sikap kita sejak awal, walau ada putusan MA, ya kita tidak bisa. Ada fatwa MA ya tidak bisa. Kan Undang-undang enggak diubah. Kecuali ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal di Undang-undang," tegas Pramono.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/07122001/kabulkan-uji-materi-pdi-p-soal-paw-ma-untuk-penguatan-kaderisasi-partai

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke