JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Legal Culture Institute ( LeCI), M Rizqi Azmi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lain dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.
"Kami menyesalkan struktur KPU yang ikut bermain dalam kasus suap PAW dan menjadi catatan terburuk di awal tahun terkait proses demokrasi di indonesia. Oleh karena itu kami meminta harus diadakan investigasi mendalam terkait keterlibatan komisioner KPU lainnya," ujar Rizqi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2020).
Rizqi menilai, keterlibatan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak berdiri sendiri dalam kasus ini.
Terlebih, tugas dan wewenang KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat kolektif kolegial.
Rizqi pun meminta agar KPU mau menjelaskan kasus PAW ini secara jelas untuk menjawab kekecewaan publik.
"Jangan sampai mendegradasi demokrasi langsung sehingga jangan sampai persoalan ini menjadi alasan DPR mengubahnya kembali menjadi demokrasi tidak langsung," tegasnya.
Lebih lanjut, Rizqi meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terkait keterlibatan DPP PDI-P dalam kasus ini.
Sebab, kata Rizqi, dalam instruksi PAW, koordinasi dengan pimpinan DPP sangat signifikan.
Berdasarkan penelitian LeCI tentang peran partai dalam korupsi, terlihat jelas alur komando dari pimpinan partai terhadap perintah yang menyebabkan lahirnya KKN.
"Alur Scientific revolution of Corruption menyebutkan peranan kelompok terhadap timbulnya indikasi korupsi berada pada urutan kedua setelah personal power. Ini merupakan momen penting bagi KPK untuk memberikan pesan anti korupsi yang sebelum perhelatan pilkada 2020," tambah Rizqi.
Sebelumnya, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).
Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/11/22501321/kpk-diminta-usut-keterlibatan-komisioner-kpu-lain-dalam-kasus-suap-paw-caleg