Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Nurhadi untuk kooperatif karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"KPK mengimbau agar para saksi terkait dengan perkara ini agar kooperatif ya, memenuhi panggilan. Tentu karena ini upaya projusticia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.
Ali memastikan, penyidik akan mengambil langkah lanjutan terkait mangkirnya Nurhadi. Namun, Ali enggan mengungkap langkah yang akan diambil oleh KPK.
"Berikutnya nanti tentu ada tindakan dari penyidik KPK. Apa tindakannya? Belum bisa kami sampaikan ke teman-teman ya untuk sore hari ini. Kita lihat nanti, termasuk pula apakah ada agenda pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Ali.
Seperti diketahui, sebelum hari ini, Nurhadi sudah dua kali dipanggil penyidik KPK namun tidak memenuhi panggilan.
Selain Nurhadi, menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mangkir dari panggilan KPK hari ini.
Kendati dipanggil sebagai saksi, ketiga nama tersebut merupakan tersangka kasus dugaaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/20495931/kpk-minta-nurhadi-kooperatif-kalau-tidak