Salin Artikel

Jokowi Bentuk Sekretariat Dewan Pengawas KPK, Ini Tujuan dan Fungsinya

Sekretariat Dewan Pengawas KPK tersebut bertugas memberikan dukungan terhadap Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 perpres tersebut.

Pasal 3 perpres tersebut kemudian menyatakan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK mempunyai delapan fungsi.

Fungsi-fungsi tersebut antara lain menyiapkan dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kemudian memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK serta fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

Berikut merupakan delapan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres 91 Tahun 2019

a. Penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

b. Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan;

c. Fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

e. Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

f. Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

g. Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

dan

h. Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Adapun Sekretariat Dewan Pengawas KPK akan dipimpin seorang Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan Sekretaris Jenderal KPK atas usul Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 perpres tersebut.

"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres 91 Tahun 2019.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebutkan, Presiden Joko Widodo menyiapkan tiga perpres tentang KPK.

Menurut Pramono Anung, ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain Perpres Dewan Pengawas KPK yang sudah terbit dan dipublikasikan, akan ada juga Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/12080101/jokowi-bentuk-sekretariat-dewan-pengawas-kpk-ini-tujuan-dan-fungsinya

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke