"BNPB mencoba mencari jalan yang lebih baik, kita tidak akan membangunkan huntara, tetapi membantu dana tunggu hunian selama kurang lebih enam bulan," ujar Doni di Gudang BNPB, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (4/1/2020).
Dana tunggu hunian itu berupa kucuran anggaran sebesar Rp 500.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi penerima untuk menyewa rumah sementara selama enam bulan ke depan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan dana stimulan bantuan bagi rumah warga yang rusak akibat banjir.
Rinciannya adalah rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta.
Doni menjelaskan, untuk mendapat bantuan dana tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan status darurat.
Jika tak ada status tersebut, kata dia, BNPB tidak bisa memberikan bantuan kepada daerah tersebut.
"Karena kalau tidak ada status darurat, BNPB tidak bisa memberikan bantuan kepada daerah tersebut," tegas dia.
Dengan tidak adanya pembangunan huntara, kata dia, masyarakat pun diminta untuk menyewa rumah sementara atau tinggal di rumah saudara.
Di sisi lain, Doni juga berharap pos pengungsian dapat dimaksimalkan oleh warga yang terdampak banjir.
"Jadi kita harapkan pos pengungsian ini bisa semaksimal mungkin," terang Doni.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/04/20545541/bnpb-pastikan-tak-bangun-huntara-pascabanjir-di-jabodetabek-dan-lebak