JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah menindak tegas kapal coast guard China dan kapal penangkap ikan yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Kalau terbukti beri tindakan tegas, terukur dan jelas, kita tidak pernah main-main soal Kedaulatan NKRI," ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2020).
Untuk diketahui, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, mengatakan, China memiliki sejarah yang tak terpisahkan dengan perairan Laut China Selatan.
Namun, Abdul mengatakan, China tak bisa asal klaim atas perairan Natuna. Sebab, secara hukum internasional ZEEI di perairan Natuna yang meliputinya sejauh 200 mil laut itu adalah milik Indonesia.
"ZEE dan Natuna serta wilayah yang meliputinya sejauh 200 mil laut itu jelas wilayahnya Republik Indonesia," ujarnya.
Adapun Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi sebelumnya mengatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Retno menjelaskan, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah menetapkan bahwa perairan Natuna masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Oleh karena itu, ia meminta China mematuhi aturan tersebut.
"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).
Retno juga mengatakan, dalam rapat koordinasi para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.
"Dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/04/10105921/komisi-i-minta-pemerintah-tindak-tegas-kapal-china-yang-langgar-batas