Saat menginspeksi Lapas Cibinong, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala melihat ada pemisahkan yaitu blok Alfa untuk narapidana umum dan blok Bravo untuk narapidana tindak pidana korupsi.
Di blok Alfa, satu sel tahanan bisa digunakan untuk 10 sampai 25 orang. Sementara di blok Bravo, satu sel diisi oleh satu orang narapidana tipikor.
Selain itu, sel di blok Bravo dilengkapi dengan toilet duduk dan shower. Sebaliknya, di blok Alfa, para narapidana harus menggunakan kamar mandi umum.
Adrianus pun mempertanyakan latar belakang adanya perlakuan khusus itu.
"Sepanjang ada pertimbangan (yang tepat) sih menurut saya tidak ada masalah. Tapi pertimbangannya apa, jangan karena dia napi tipikor lalu diistimewakan, itu tidak boleh," ujar Adrianus usai menggelar sidak di Lapas Klas II A, Cibinong, Sabtu (28/12/2019).
"Jadi, kalau emang itu hak narapidana tipikor apa pertimbangannya? Jangan sampai ada kesan kok ini sudah korupsi, lalu kaya, tapi malah diistimewakan, " lanjut dia menegaskan.
Jika pertimbangan pemisahan adalah faktor usia para narapidana kasus korupsi, Adrianus meminta perlakuan sama juga diberikan untuk narapidana kasus pidana umum yang sudah uzur.
"Kalau memang karena faktor usia itu juga bagus. Tapi kalau begitu, kita harus pastikan juga bahwa untuk mereka yang bukan narapidana tipikor dan berusia tua juga bisa mendapatkan hal yang sama," jelas Adrianus.
"Ini adalah satu hal yang harus dijawab oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Kami akan undang Ditjen PAS untuk klarifikasi," ungkapnya.
Adrianus pun mengingatkan, pengelolaan lapas harus dilakukan dengan baik.
Dia menyinggung kondisi di Lapas Sukamiskin yang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu sudah mencapai titik rendah.
Karena itu, Adrianus mengingatkan pengelolaan lapas lainnya tidak boleh teledor seperti di Lapas Sukamiskin.
"Misal yang seperti ada di Lapas Sukamiskin. Maka kalau situasinya seperti itu kan susah ya, semuanya nanti serba tidak dipercayai. Nah trust masyarakat kepada Lapas Sukamiskin ini sudah rendah," ujar Adrianus.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/28/20125611/ombudsman-temukan-dugaan-ada-perlakuan-khusus-untuk-napi-korupsi-di-lapas