Pemindahan ini untuk memudahkan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) ini menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, Novanto telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di rumah sakit tersebut.
"Prosedur pemindahan sudah kita tempuh sesuai dengan SOP. Bahwa yang bersangkutan memeriksakan ritme jantung yang memang berdasarkan status yang ada di kami, dia memang terjadwal untuk diperiksa," kata Liberti di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Ia mengaku, tidak dapat memastikan sampai kapan Novanto akan menjalani pemeriksaan tersebut.
Hal itu disebabkan menjadi ranah dokter dalam menentukan kondisi kesehatan Novanto, sehingga ia dapat kembali menjalankan hukuman.
Ia memastikan, setelah ada lampu hijau dari dokter RSPAD bahwa Novanto telah dinyatakan sehat, maka pihaknya akan kembali menjemput mantan politikus Partai Golkar tersebut.
"(Sampai kapannya) tergantung dokter. Silahkan bertanya ke dokter," kata dia.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/27/22472721/sakit-setya-novanto-dirawat-di-rspad-gatot-subroto