Salin Artikel

Polri Ungkap Kejahatan Siber: Waspadai SMS Blasting, Dorong Provider Cek Lapangan, hingga Dukung Perlindungan Data Pribadi

Keempat pelaku tersebut yakni Rahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempatnya berasal dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda, seperti Rahman yang berperan sebagai penyebar SMS blasting.

Kemudian, Sandi yang berperan sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan. Lalu, Herman dan Taufik sebagai marketing.

Para pelaku memanfaatkan ruang jejaring siber guna melancarkan penipuan melalui SMS blasting dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).

Kepala Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui sim card yang dipasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran.

Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

"Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta," kata dia.  

Keempat pelaku diamankan pada 7 Desember 2019 di tiga tempat berbeda, yakni Sidrap, Wajo, dan Pare-Pare.

Para pelaku sudah berkecimpung dalam dunia kejahatan siber sejak tiga hingga empat tahun terakhir.

"Motif pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," ujar dia. 

Sementara itu, dari penangkapan tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 handphone, 6 laptop, 5 port USB, 94 modem, 254 sim card, 1 router, 2 KTP, 2 SIM, 5 kartu debit ATM, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp 100 juta," kata dia. 

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Penangkapan sindikat pelaku kejahatan siber tersebut bukan kali pertama. Oleh karena itu, polisi menilai perlu ada antisipasi dan dukungan aturan dari pemerintah guna menekan angka kejahatan siber.

Peran provider

Ricky mengatakan, setelah mengamankan sindikat kejahatan siber di Sulawesi Selatan, pihaknya meminta perusahaan provider atau perusahaan penyedia jasa telekomunikasi untuk mengecek lapangan.

"Dari provider itu harus turun ke lapangan, berjalan enggak (kebijakan) BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang satu (identitas), sim card maksimal 3," kata Ricky.

Berdasarkan surat edaran BRTI Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3/2008 yang terbit pada 21 November 2018, pengguna hanya bisa melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya.

Namun demikian, kepolisian menduga pembatasan registrasi tak memengaruhi penurunan angka kejahatan siber.

"Kayaknya penipuannya semakin meningkat deh. Kami hanya untuk menggalakan 'Ayo lho, jangan sampai ada lagi menjual kartu yang on,' tapi kenyataannya masih banyak kartu yang dijual di toko-toko, kan ada tuh di pinggir jalan yang kios-kios," tutur Ricky.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta BRTI lebih tegas dalam menjalankan kebijakannya. Apalagi, aturan yang ada masih dapat ditembus oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Itu kan bukan kewenangannya kita, itu kewenangan masing-masing provider, secara penuh kesadaran harus mengupgrade, harus tegas terhadap kebijakan BRTI," kata dia. 

Waspadai SMS blasting

Salah satu yang perlu diwaspadai dalam kejahatan siber adalah SMS blasting.

Menurut Rikcy, pihaknya telah mengidentifikasi bahwa SMS blasting yang disebar sebagian besar palsu.

"Tidak ada yang asli, palsu semua SMS blasting, enggak ada (yang benar)," ujar Ricky.

Ricky mengatakan apabila warga menerima SMS blasting terkait tawaran mengenai bank misalnya, disarankan untuk tidak ditanggapi.

Menurut dia, warga lebih baik langsung berhubungan secara kontak fisik apabila ingin melakukan pelayanan.

Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya penipuan online.

"Sekarang kalau Anda berhubungan dengan bank, lebih bagus dateng ke bank saja deh, untuk menghindari orang-orang yang mengaku-ngaku dari bank atau orang-orang yang mengaku menjual barang," kata dia. 

Dia mengatakan, sindikat kejahatan siber biasanya terlebih dahulu memelajari mekanisme kerja sebuah perusahaan untuk melancarkan SMS blasting.

Itu dilakukan supaya dapat meyakinkan ketika mendapat respons dari calon korban.

Menurut dia, pelaku biasanya melakukan pencarian mekanisme kerja melalui jejaring internet.

"Dari hasil browsing ada nama perusahaan, dari situ pelajari tata cara bisnis, prosesnya, apa saja di dalam perusahaan itu sehingga bisa ngomong bahwa dia bsa menawarkan jasa," kata Ricky. 

Dukung perlindungan data pribadi 

Selain itu, Ricky menyatakan, Polri mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi guna menangkal kejahatan siber.

Menurut dia, RUU Perlindungan Data akan memudahkan petugas mengusut penyalahgunaan data melalui jejaring siber.

"Nah itu, cepat. Kalau sudah ada itu enak, begitu nama kita kesebar, misalnya nama bisa muncul di SMS di perusahaan telekomunikasi, bisa diusut itu," kata dia.

Dalam memelihara keamanan data pribadi, Ricky mencontohkan penerapan aturan itu di Jepang.

Menurut dia, masyarakat Jepang sudah tidak lagi menggunakan kartu SIM lantaran nomor sudah teregistrasi secara otomatis dengan handphone.

Artinya, orang yang membeli heandphone tak perlu lagi membeli kartu SIM secara terpisah.

"Malah enak jadi kita kayak di luar negeri. Kalau di Jepang kita tidak pernah bisa beli kartu handphone, tapi bisanya beli handphone. Handphone itu sudah on dan teregister atas nama yang beli," kata dia. 

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU perlindungan data pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

RUU ini menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/08081441/polri-ungkap-kejahatan-siber-waspadai-sms-blasting-dorong-provider-cek

Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke