Salin Artikel

Pengamat: Problem Bukan di Dewas KPK, tapi UU KPK Hasil Revisi

Menurut Feri, persoalan utamanya berada pada sistem yang dibangun lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Oleh karenanya, sebaik apa pun kualitas anggota Dewan Pengawas KPK, tak akan memperbaiki kinerja lembaga itu apabila sistemnya masih sama seperti yang diatur di undang-undang.

"Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematika kan tidak soal figur baik, tapi sistem buruk yang dibawa UU KPK," kata Feri saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Feri mengatakan, ada sejumlah masalah yang muncul dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.

Pertama, pimpinan KPK tidak lagi menjadi struktur tertinggi lembaga. Pasal 21 ayat (1) UU KPK meletakkan pimpinan KPK di bawah Dewan Pengawas.

Oleh karenanya, Feri menilai, posisi pimpinan KPK tidak terlalu signifikan karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan, bahkan bukan pula sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sebaliknya, Dewan Pengawas KPK akan mendominasi karena menentukan putusan akhir setiap tindakan pimpinan dan pegawai KPK.

"Dewas bisa pula menjadi masalah serius jika ditempati orang-orang bermasalah. Terutama karena sistem yang dibangun UU baru sangat buruk karena menempatkan orang-orang presiden," ujar Feri.

Persoalan kedua, mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), Feri menilai hal itu akan sangat subyektif.

Ketiga, pimpinan KPK hanya akan menjadi penyelenggara administratif. Sebab, seluruh kewenangan di KPK diambil alih oleh dewan pengawas, mulai dari tindakan pro justisia hingga mengawasi etik pimpinan dan pegawai.

Feri mengatakan, orang-orang positif memang akan membawa nuansa positif, termasuk dalam tubuh KPK.

Namun, dengan sistem KPK yang sekarang, KPK tetap akan menjadi lembaga yang lemah dalam melawan pelaku korupsi.

"Jadi, Dewas itu sistem yang buruk, tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah, tetapi makanan di dalamnya basi. Meski Dewas diisi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk," kata dia.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/17102841/pengamat-problem-bukan-di-dewas-kpk-tapi-uu-kpk-hasil-revisi

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke