Salin Artikel

Pengamat: Problem Bukan di Dewas KPK, tapi UU KPK Hasil Revisi

Menurut Feri, persoalan utamanya berada pada sistem yang dibangun lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Oleh karenanya, sebaik apa pun kualitas anggota Dewan Pengawas KPK, tak akan memperbaiki kinerja lembaga itu apabila sistemnya masih sama seperti yang diatur di undang-undang.

"Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematika kan tidak soal figur baik, tapi sistem buruk yang dibawa UU KPK," kata Feri saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Feri mengatakan, ada sejumlah masalah yang muncul dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.

Pertama, pimpinan KPK tidak lagi menjadi struktur tertinggi lembaga. Pasal 21 ayat (1) UU KPK meletakkan pimpinan KPK di bawah Dewan Pengawas.

Oleh karenanya, Feri menilai, posisi pimpinan KPK tidak terlalu signifikan karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan, bahkan bukan pula sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sebaliknya, Dewan Pengawas KPK akan mendominasi karena menentukan putusan akhir setiap tindakan pimpinan dan pegawai KPK.

"Dewas bisa pula menjadi masalah serius jika ditempati orang-orang bermasalah. Terutama karena sistem yang dibangun UU baru sangat buruk karena menempatkan orang-orang presiden," ujar Feri.

Persoalan kedua, mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), Feri menilai hal itu akan sangat subyektif.

Ketiga, pimpinan KPK hanya akan menjadi penyelenggara administratif. Sebab, seluruh kewenangan di KPK diambil alih oleh dewan pengawas, mulai dari tindakan pro justisia hingga mengawasi etik pimpinan dan pegawai.

Feri mengatakan, orang-orang positif memang akan membawa nuansa positif, termasuk dalam tubuh KPK.

Namun, dengan sistem KPK yang sekarang, KPK tetap akan menjadi lembaga yang lemah dalam melawan pelaku korupsi.

"Jadi, Dewas itu sistem yang buruk, tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah, tetapi makanan di dalamnya basi. Meski Dewas diisi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk," kata dia.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/17102841/pengamat-problem-bukan-di-dewas-kpk-tapi-uu-kpk-hasil-revisi

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke