Salin Artikel

Kemendagri: Jika Ungkap Rahasia Perbankan, PPATK Bisa Dipidana

Oleh karena itu, ia menilai sebaiknya PPATK tidak mengungkapkan ke publik soal temuan berupa rekening kepala daerah di kasino luar negeri.

"Jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan, dapat dipidana," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019) malam.

Akmal mengatakan, hal ini berkaitan dengan dengan tugas PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) atau unit intelijen keuangan.

"PPATK merupakan unit yang melaksanakan koleksi data intelijen keuangan. Khususnya kalau ada transaksi mencurigakan," ucap Akmal.

Hal ini pun diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu, menurut dia, produk intelijen tidak boleh dibuka selain kepada aparat penegak hukum untuk keperluan penyelidikan.

Selain itu, ia menilai PPATK tak seharusnya membuka informasi itu ke publik karena belum tentu mengandung unsur pidana. 

Jika nantinya aparat penegak hukum menemukan indikasi pidana, status informasi yang ada baru dinaikkan ke penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebaliknya, jika hasil penyelidikan dianggap bukan merupakan tindak pidana, pengusutan harus dihentikan.

"Misalnya dana yang dicurigai itu dari uang pribadi bisnis legal, maka penyelidikan dihentikan," ujar Akmal.

Di samping itu, menurut Akmal, PPATK juga tidak boleh memberikan data secara detail kepada Kemendagri yang bukan penegak hukum. 

Sebelumnya, Akmal menyesalkan pengungkapan adanya rekening kepala daerah di kasino luar negeri kepada publik oleh PPATK.

Menurut Akmal, hal seperti itu sebaiknya dibahas secara internal.

"Baiknya temuan PPATK itu dibahas internal agar kita bisamelakukan pembinaan dengan baik. Jadi pencegahan saja tanpa pembinaan juga enggak bagus," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.

Dia mengatakan, seharusnya PPATK yang memegang data dan fakta terkait hal itu mengajak Kemendagri untuk duduk bersama.

Dengan demikian, ke depannya Kemendagri bisa melakukan langkah pembinaan kepada kepala daerah yang dimaksud.

Akmal pun mengkritik penyampaian informasi ini ke media massa. Dia khawatir informasi ini tidak berdasarkan data yang kuat.

"Apabila memang harus dimasukkan ke ranah hukum, masukkan ke ranah hukum. Kalau (memerlukan) pembinaan, kita lakukan pembinaan. Itu jauh lebih bagus daripada melempar isu ini ke media tetapi datanya enggak ada," tambah Akmal.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.

Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019)

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/22443751/kemendagri-jika-ungkap-rahasia-perbankan-ppatk-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke