Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, uang tersebut disiapkan untuk mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly P Pulungan.
Hal itu diungkap Ramlin saat bersaksi untuk Pieko, terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Terkait dengan uang, saya diperintah mengambil saja di Sulinggar Financial di tempatnya Pak Fredy, jumlahnya 345.000 dollar Singapura. Awalnya dikasih tahu Pak Teguh (Direktur CGM) dan Bu Vivi (Komisaris CGM) memberitahu ada pembelian dolar di Pak Fredy," kata Ramlin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Saya akhirnya diperintah buat ngambil uang di Pak Fredy, disuruh hubungi Pak Pieko dulu. Baru saya hubungi Pak Pieko," lanjut dia.
Menurut Ramlin, ia diperintahkan mengantarkan uang itu ke Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Samantha.
Ramlin pun berangkat ke kantor Edward. Sesampainya di sana, ia tidak bertemu Edward, melainkan bawahannya bernama Corry Lucia.
"Saya kenalkan diri bahwa saya anak buahnya Pak Pieko diperintah Pak Pieko untuk mengantarkan uang. Bu Corry langsung hubungin Pak Edo (Edward). Uangnya diserahkan dalam kertas cokelat gitu, pecahan 1.000 dollar Singapura," kata Ramlin.
Beberapa waktu kemudian, Ramlin mengaku ditanya oleh Pieko apakah uang tersebut sudah diserahkan.
"Saya ditanyain Pak Pieko, bagaimana? Saya bilang sudah saya serahkan. Terus dijawab, 'Ya udah'. Saya akhirnya balik ke kantor," kata dia.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, uang tersebut kemudian dimasukkan Corry ke dalam paper bag dan di bawa ke kantor PTPN III.
Pieko disebut jaksa menghubungi Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana melalui whatsapp menanyakan perihal uang yang telah diserahkanya. I Kadek pun menjawab sudah.
Di sisi lain, saat Corry tiba di kantor PTPN III, ia disambut oleh Edward yang sedang bersama I Kadek. Amplop coklat itu kemudian diserahkan Edward ke I Kadek.
Bahwa tidak lama kemudian, orang suruhan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan, Frengky Pribadi datang ke ruangan kerja I Kadek Kertha Laksana untuk mengambil uang 345.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/17365221/saksi-akui-antar-345000-dollar-singapura-ke-eks-dirut-ptpn-iii