Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan pengeroyokan ini terjadi di rumah kost korban di Makassar pada Minggu (8/12/2019).
Motif pengeroyokan DJ ini terjadi hanya karena pelaku tersinggung saat korban bersuara keras untuk memanggil temannya.
”Dua orang pelaku Randi (20) dan Rizal alias Tison (21) tersinggung dan menunggu korban turun dari rumah kostnya. Saat di depan pagar, kedua pelaku langsung memukul dan menarik korban dari tangga hingga terjatuh. Bahkan, salah satu pelaku sempat mencekik korban,” kata Indratmoko saat dikonfirmasi Rabu (11/12/2019).
Atas kejadian itu, kata Indratmoko, korban mengalami pendarahan dan luka pada mata kirinya.
Beruntung, rekan korban bergegas melerai pengeroyokan itu dan membawa korban melaporkannya ke markas Polrestabes Makassar.
“Dari hasil visum, korban mengalami lebam di mata kiri dan memar di lehernya. Mata kiri korban harus diperban karena luka yang cukup parah,” tadasnya.
Indratmoko menegaskan, kedua pelaku telah diamankan dan kini telah ditahan di markas Polrestabes Makassar.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dari pengakuan pelaku, mereka menganiaya korban lantaran dalam keadaan mabuk. Di mana saat itu, kedua pelaku sedang pesta miras di lantai 1 depan rumah kost korban. Pelaku juga kesal dengan ulah korban yang memutar musik dengan volume keras dan memanggil temannya dengan suara lantang,” tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/13032181/merasa-diteriaki-2-pria-keroyok-dj-wanita-di-makassar