Jumlah itu tercatat sejak 2014 hingga 2019.
"Pelanggaran dalam bentuk intimidasi, penyerangan dan aksi kekerasan langsung lainnya. Pelanggaran ini banyak dialami oleh para aktivis HAM yang bergerak di bidang perlindungan hak masyarakat sipil, ekonomi, sosial dan budaya," ujar Selma di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2019).
Selain itu, lanjut dia, aktivis HAM pada periode ini rentan mengalami kriminalisasi dan sulit mengakses keadilan atas kekerasan yang mereka alami.
"Di sisi lain, perempuan pembela HAM menghadapi kekerasan berlapis di dalam pergerakannya di tengah masyarakat yang patriarkis," ungkap Selma.
Contoh kekerasan yang dialami peremuan aktivis HAM yakni adanya intimidasi dengan dasar identitas sebagai perempuan yang inferior hingga kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Selma juga mengungkapkan, sejumlah peristiwa pelanggaran terhadap para aktivis HAM yang menjadi sorotan publik di era Jokowi.
"Misalnya kekerasan yang dialami aktivis lingkungan Salim Kancil, kekerasan terhadap aktivis penolakan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport Budi Pego dan penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan," papar Selma.
Dia menambahkan, hingga saat ini pemerintah juga tidak kunjung memberikan penyelesaian terhadap penanganan kasus pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib yang berlarut sejak 2004 silam.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta negara tidak mengkriminalisasi para pembela HAM.
Menurut Choirul, negara dan penegak hukum harus mulai memberikan jaminan perlindungan bagi pembela HAM.
"Bahwa yang harus dijadikan pemerintah, masyarakat dan penegak hukum adalah memberikan jaminan perlindungan kepada aktivis HAM, pembela HAM dan orang yang bekerja untuk HAM. Dan yang paling penting pembela HAM jangan dikriminalisasi," ujar Choirul di Kantor Komnas-HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Choirul menuturkan, para pembela HAM sebenarnya bukan hanya mereka yang menjadi aktivis bidang kemanusiaan.
Para jurnalis, aktivis lingkungan dan aktivis antikorupsi menurut dia pun bekerja untuk HAM.
Sementara itu, kata Choirul, akhir-akhir ini para aktivis dari berbagai bidang itu justru sering mendapat perlakuan kriminalisasi oleh negara.
"Dalam konteks kasus kemanusiaan ada kasus Munir, yang sampai sekarang tidak kunjung selesai. Kemudian kasus antikorupsi, Novel Baswedan juga tak kunjung mendapat titik terang," ungkapnya.
"Begitu pula dengan para jurnalis. Sebaiknya (negara) jangan menghalangi jika mereka mencari informasi, jangan halangi kalau mereka mencari dokumen," lanjut Choirul.
Dalam rangka memperingati hari pembela HAM pada 9 Desember dan hari HAM internasional pada 10 Desember, Komnas-HAM meminta negara bisa memastikan dua hal.
Pertama, memberikan ruang bagi para pembela HAM untuk bisa bekerja di bidang kemanusiaan secara efektif.
"Kedua, pastikan bahwa ketika mereka melakukan pekerjaannya,tidak mendapatkan kekerasan," tambah Choirul.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/01254631/setara-institute-catat-73-kasus-pelanggaran-terhadap-aktivis-ham-di-era