Salin Artikel

Dari Merdeka Hingga Berlibur, Ini 30 Hak Asasi Manusia yang Dijamin oleh PBB

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III) menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

DUHAM merupakan suatu standar umum untuk mencapai keberhasilan bagi semua bangsa dan negara.

Tujuannya, agar setiap orang berusaha meningkatkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan dengan jalan tindakan yang progresif, bersifat nasional maupun internasional.

Selain itu, menjamin pengakuan dan penghormatan yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota perserikatan maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Dua tahun kemudian, PBB menyelenggarakan Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum dan menyatakan Resolusi 423 (V) pada 4 Desember 1950. Sejak saat itu, dinyatakan bahwa setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.

Setidaknya, ada 30 hak yang diatur di dalam DUHAM, yaitu:

1. Hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama;
2. Hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain;
3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu;
4. Hak untuk tidak diperbudak;
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi;
6. Hak pengakuan atas hukum sebagai manusia pribadi;
7. Hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi;
8. Hak pemulihan atas tindakan yang melanggar hak dasar;
9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang;
10. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak;
11. Hak atas asas praduga tak bersalah;
12. Hak beraktifitas;
13. Hak bepergian ke negara lain;
14. Hak mencari suaka;
15. Hak kewarganegaraan;
16. Hak menikah dan membangun keluarga;
17. Hak memiliki harta;
18. Hak memeluk kepercayaan;
19. Hak berpendapat;
20. Hak berkumpul dan berserikat;
21. Hak berpolitik;
22. Hak atas jaminan sosial, ekonomi, sosial dan budaya;
23. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengupahan;
24. Hak beristirahat dan berlibur;
25. Hak memperoleh kesehatan dan kesejahteraan;
26. Hak memperoleh pendidikan;
27. Hak berbudaya dan berkesenian;
28. Hak atas tatanan sosial dan internasional;
29. Hak mengembangkan diri;
30. Negara, kelompok atau orang tak boleh melakukan intervensi atau perbuatan yang dapat merusak hak dan kebebasan seseorang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/16271031/dari-merdeka-hingga-berlibur-ini-30-hak-asasi-manusia-yang-dijamin-oleh-pbb

Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke