Salin Artikel

Walhi Khawatir Omnibus Law Pangkas Instrumen Perlindungan Lingkungan

"Yang kami khawatirkan akan dipangkas adalah instrumen perlindungan lingkungan. Ini yang berbahaya dan harus kita awasi bersama," ujar Kepala Desk Politik Walhi Khalisa Khalid di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Khalisa mengatakan, kekhawatiran itu salah satunya mengarah terhadap wacana penghapusan Amdal dan IMB.

Deregulasisasi terhadap Amdal dan IMB dinilai lebih cenderung untuk memfasilitasi kepentingan investasi.

Di sisi lain, kata Khalisa, pemerintah idealnya justru melakukan omnibus law terhadap Tap MPR Nomor IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, ketetapan tersebut memiliki rujukan hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, mandat tap MPR itu tak pernah dilaksanakan oleh pemerintah.

"Sebenarnya rujukan hukumnya jelas, ada tap MPR ini. Mandat-mandat tap MPR ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah," katanya.

Khalisa mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu melakukan omnibus law yang bertujuan untuk membangun kerangka investasi.

Menurutnya, hal yang paling urgen saat ini adalah pembenahan tata kelola lingkungan hidup.

"Jangan kerangkanya untuk investasi, tapi kerangkanya untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan. Dan, itu ada cantolan hukumnya di tap MPR IX/2001," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf Omnibus Law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/15283001/walhi-khawatir-omnibus-law-pangkas-instrumen-perlindungan-lingkungan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke