Selama Januari-November 2019, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan sebanyak 1089 perkara.
Kemudian, penyidikan sebanyak 570 perkara, penuntutan sebanyak 921 perkara, dan eksekusi sebanyak 1130 perkara.
Capaian tersebut meliputi Kejagung dan seluruh Kejaksaan di Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri telah menyetorkan Kas Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 698.686.766.688 dan USD 44,899.05 serta SGD 23.04.
PNBP tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan hasil pengoperasian barang rampasan.
Selain pendekatan penindakan (represif) tersebut di atas, Kejaksaan RI juga berupaya melakukan sinergi yang terintegrasi dengan pendekatan pencegahan (preventif).
"Dengan memanfaatkan berbagai sarana media yang ada baik ekektronik/online, cetak, maupun media sosial (Instagram, Twitter, Facebook) secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan anti korupsi sejak usia dini," ujar Burhanuddin.
Di samping itu, untuk mewujudkan efek jera (detterent effect) dan mendukung keberhasilan penyelesaian penanganan perkara ada program Tim Tangkap Buronan (Tabur 31.1).
Lewat program itu, Kejaksaan hendak memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi (no save haven) bagi para pelaku baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana tindak korupsi.
"Sejak program tersebut diluncurkan di awal tahun 2018 sampai dengan saat ini berhasil diamankan sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah di Indonesia. Adapun di tahun 2019 ini, sudah diamankan sebanyak 163 (seratus enam pulih tiga) buronan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komperhensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna diformulasikan langkah-langkah perbaikan.
"Di samping diperlukannya juga upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinta praktik korupsi. Dengan demikian, potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/16344161/hari-antikorupsi-sedunia-jaksa-agung-paparkan-capaian-lembaganya