Salin Artikel

Ketua DPP Golkar Jelaskan soal Surat Dukungan 30 Persen bagi Bakal Caketum

Ace mengatakan, ada tiga tahap proses pemilihan ketua umum yang terdiri dari penjaringan, pencalonan, dan pemilihan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 50 Ayat 4.

Pada tahap pertama, menurut Ace, setiap kader yang memenuhi syarat memiliki hak untuk mendaftar sebagai caketum kepada panitia Munas.

"Mereka mendaftarkan diri kepada Panitia Munas yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran. Saat ini, Panitia Munas 2019 sedang membuka pendaftaran ini," kata Ace dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

Menurut Ace, apabila bakal caketum lolos pada tahap pertama, maka pada tahap pencalonan, setiap bakal caketum harus mendapat dukungan sebesar 30 persen dari pemegang suara sesuai AD/ART.

Hal ini, kata Ace, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 4 poin 4.

Aturan itu berbunyi "pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara".

Lantas bagaimana membuktikan dukungan 30 persen tersebut?

Ace berpandangan, untuk membuktikan dukungan 30 persen, sebaiknya melalui surat dukungan tertulis dari keputusan DPD Partai Golkar mulai dari tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi secara kolektif.

Sebab, para Ketua DPD yang hadir dalam Munas bukan mewakili dirinya, tetapi mewakili organisasi.

"Maka ya dengan Surat Dukungan tertulis, dengan ditandatangani Ketua dan Sekretaris disertai stempel yang merupakan keputusan kolektif (dukungan) dari DPD-nya masing-masing," ujarnya.

Ace mengatakan, bakal caketum yang memenuhi dukungan sebesar 30 persen berhak untuk maju ke tahap pemilihan.

Pada tahap pemilihan, kata dia, jika ada dua sampai tiga kandidat yang lolos, maka akan dilakukan pemilihan caketum melalui di bilik suara. Namun, jika satu caketum, maka dapat ditetapkan secara aklamasi.

"Namun, jika misalnya dalam tahap pencalonan hanya ada 1 orang yang lolos memenuhi 30 persen pemegang suara, maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum," kata Ace.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Viktus Murin menuduh panitia Munas Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar mekanisme pemilihan ketua umum yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar," kata Viktus di Batik Kuring, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Viktus mengatakan, panitia munas seharusnya berpedoman pada Pasal 50 terkait pemilihan ketua umum.

Diketahui, AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) berbunyi: "Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah".

Artinya, kata dia, tidak ada syarat yang mewajibkan ada lampiran surat dukungan 30 persen bagi caketum, seperti yang diminta panita Munas Partai Golkar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/29/21472301/ketua-dpp-golkar-jelaskan-soal-surat-dukungan-30-persen-bagi-bakal-caketum

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke